Overview

Rajawali Cahaya Mandiri
Nama Perusahaan
:
PT. Rajawali Cahaya Mandiri
Alamat
:
Jl. Yos Sudarso Kav. 33
Sunter Jaya RT. 008 RW. 011
Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350
Bidang Bisnis
:
  • Maintenance and Repair
  • Distributor Spare part
  • Inland Transportation
  • Rental Equipment
Direktur Utama
:
Hadijaya Khusumo
Jumlah Karyawan
:
95

Tentang Kami

PT Rajawali Cahaya Mandiri adalah perusahaan distributor dan rental di bidang alat berat, termasuk juga menyediakan suku cadang dan layanan pemeliharaan serta perbaikan alat berat. PT Rajawali Cahaya Mandiri didirikan pada tahun 2013, bermula dari bisnis penyewaan alat berat khusus menangani kontainer termasuk penyediaan operator dan teknisi kompeten yang beroperasi di wilayah pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta. Seiring berjalannya waktu, layanan kami lebih dipercaya oleh pelanggan dan melalui mereka, kami memperluas di beberapa tempat di Jakarta dan sekitarnya. Secara bersamaan kami mengembangkan bisnis penjualan alat berat dan suku cadang, termasuk penangan kontainer seperti Side Loader (SL), Reach Stacker (RS) dan Crane.


Visi & Misi

Visi

"Menjadi perusahaan kelas dunia mendasarkan solusi dan berorientasi pada kepuasan pelanggan. "

Misi

  • Memberikan produk dan layanan berkualitas.
  • Memberikan solusi dan hasil terbaik.
  • Menghasilkan nilai tambah berkelanjutan untuk semua pihak.
  • Membantu pelanggan untuk mencapai kesuksesan bisnis.


Nilai

Kerja tim

Memprioritaskan kerja tim dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan untuk mencapai hasil yang disepakati bersama secara efektif dan efisien.

Integritas

Dapat dipercaya, jujur, dan tidak memihak.

Prioritas Pelanggan

Untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan implementasi dan pekerjaan yang lengkap.

Peduli

Memberikan prioritas pada kepentingan bersama orang lain dan lingkungan.

Inovasi

Peningkatan berkelanjutan dengan memberikan nilai tambah bagi semua pihak sehingga memberikan manfaat untuk kebaikan bersama.

Tanggung jawab

Sadar dalam menyelesaikan pekerjaan sebagai kewajiban.